VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN & KEANGGOTAAN PARPOL
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan
12 dari 14 partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 (Pemilu
2019) ke tahap verifikasi faktual.
Pada penelitian
administrasi ada sejumlah aspek yang diteliti. Di antaranya
kepengurusan termasuk keterwakilan perempuan, kantor partai politik,
rekening partai politik, dan keanggotaan. KPU meneliti dokumen-dokumen
persyaratan itu dari kepengurusan tingkat pusat sampai kecamatan.
Dua
belas partai yang dinyatakan lanjut ke tahap verifikasi faktual adalah
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem,
Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai
Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai
Keadilan Sejahtera.
Selain itu, dua partai baru
yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas
Indonesia (PSI).
Komentar
Posting Komentar